Alur Proses Approval Mutasi Siswa
- Siswa menyerahkan surat pengantar mutasi dari sekolah asal kepada sekolah tujuan.
- Kepala sekolah tujuan membuat surat penerimaan mutasi siswa bersangkutan berdasar surat pengantar mutasi dari sekolah asal.
- Siswa melaporkan persetujuan mutasi dari kepala sekolah tujuan kepada Dinas Pendidikan daerah tujuan.
- Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu APPROVAL MUTASI SISWA.
- Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan malakukan entry data, meliputi:
- NISN siswa.
- Nomor surat penerimaan siswa.
- Entry 7 digit kode yang terdapat pada surat pengantar mutasi dari sekolah tujuan.
- Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
- Klik tombol approval status kepindahan siswa.
- Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan pengesahan mutasi siswa dari sekolah tujuan (sebgai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari sistem.
- Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Dinas Pendidikan tujuan.
- Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah disahkan kepada siswa yang bersangkutan yang kemudian 1 (satu) lembar ditujukan kepada sekolah tujuan sebagai laporan (pengantar) kepindahan siswa, dan 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa. Sedangkan 1 (lembar) lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan tujuan.