kunjungi: Nomor Pokok Sekolah | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://nisn.diknas.go.id

Alur Proses Approval Mutasi Siswa

  1. Siswa menyerahkan surat pengantar mutasi dari sekolah asal kepada sekolah tujuan.
  2. Kepala sekolah tujuan membuat surat penerimaan mutasi siswa bersangkutan berdasar surat pengantar mutasi dari sekolah asal.
  3. Siswa melaporkan persetujuan mutasi dari kepala sekolah tujuan kepada Dinas Pendidikan daerah tujuan.
  4. Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu APPROVAL MUTASI SISWA.
  5. Operator Dapodik Dinas Pendidikan tujuan malakukan entry data, meliputi:
    1. NISN siswa.
    2. Nomor surat penerimaan siswa.
    3. Entry 7 digit kode yang terdapat pada surat pengantar mutasi dari sekolah tujuan.
    4. Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
    5. Klik tombol approval status kepindahan siswa.
    6. Print-out 3 (tiga) lembar surat keterangan pengesahan mutasi siswa dari sekolah tujuan (sebgai tanda bukti keberhasilan entry data).
    7. Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari sistem.
  6. Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Dinas Pendidikan tujuan.
  7. Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah disahkan kepada siswa yang bersangkutan yang kemudian 1 (satu) lembar ditujukan kepada sekolah tujuan sebagai laporan (pengantar) kepindahan siswa, dan 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa. Sedangkan 1 (lembar) lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan tujuan.



Site map | Terms of Agreement | Credits  Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi
Biro Perencanaan dan KLN DEPDIKNAS - 2007