Alur Proses Update Status Siswa Non-Aktif
- Kepala sekolah menyerahkan surat keterangan non-aktif siswa kepada operator sekolah.
- Operator dapodik sekolah login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu NON-AKTIF SISWA.
-
Operator dapodik sekolah melakukan entry data, meliputi:
- NISN siswa yang bersangkutan.
- Nomor surat keterangan siswa non-aktif dari kepala sekolah.
- Memilih kategori non-aktif siswa (mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia).
- Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
- Print-out 2 (dua) lembar surat keterangan non-aktif siswa dari sekolah (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
- Kedua surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dan disahkan oleh sekolah.
- Menyerahkan 1 (satu) lembar surat yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah kepada dinas pendidikan setempat, dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip sekolah.
*) Perubahan status non aktif dapat dilakukan juga melalui operator dinas pendidikan dengan membawa surat keterangan non Aktif yang dikeluarkan oleh Sekolah