kunjungi: Nomor Pokok Sekolah | Nomor Induk Guru
DAPODIK Portal
http://nisn.diknas.go.id

Alur Proses Reset Update Status
Non-Aktif Siswa

  1. Reset non-aktif siswa terjadi apabila siswa yang sudah non-aktif (berhenti) sekolah kembali, atau operator melakukan kesalahan non-aktif siswa.
  2. Siswa melapor kepada kepala sekolah untuk mendapatkan surat keterangan/pengantar.
  3. Siswa menyerahkan surat keterangan/pengantar kepada operator sekolah
  4. Operator sekolah login ke situs operator dan memilih menu RESET NON-AKTIF SISWA.
  5. Operator sekolah melakukan entry data, meliputi:
    1. NISN siswa yang berasangkutan
    2. Print-out 3 lembar surat keterangan reset non-aktif siswa dari operator (sebgai tanda bukti keberhasilan entry data).
    3. Pada hasil print out tersebut terdapat kode khusus dari sistem database pusat sebagai penanda validasi dari sistem.
  6. Ketiga surat hasil print-out tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dan disahkan.
  7. Menyerahkan 1 (lembar) lembar surat yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah kepada siswa yang bersangkutan sebagai arsip siswa, 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip sekolah, dan 1 (satu) lembar diserahkan ke dinas pendidikan sebagai laporan.

*) Update status siswa Non-aktif dapat juga dilakukan melalui operator dinas pendidikan



Site map | Terms of Agreement | Credits Dibangun oleh: Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan dan KLN KEMDIKNAS - 2006/2007
Dikelola oleh : Bidang Statistik Pendidikan Dasar Pusat Statistik Pendidikan KEMDIKNAS 2010