Pihak sekolah mengunduh dan mencetak isian fomulir online tersebut untuk ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel resmi sekolah.
Formulir yang tertandatangani dan diberi stempel resmi (Formulir Asli) tersebut dikirim dan atau diserahkan ke Admin Dapodik dengan salah satu cara berikut:
Formulir Asli dibawa dan diserahkan ke Admin Dapodik Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat.
Pihak Admin Dapodik Pusat atau Dinas Pendidikan setempat akan melakukan verifikasi sesuai formulir pengajuan yang diterima dan melakukan proses aktifasi.
Hasil dari proses aktifasi adalah lembar cetak Tanda Bukti Aktifasi dari Admin Dapodik Pusat atau Dinas Pendidikan setempat yang diserahkan ke pihak sekolah atau dikirim ke pihak sekolah melalui email.